
Mediaglobalpost.com (Bandung) – Sebanyak 15 Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) di Jawa Barat resmi mencabut gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan rombongan belajar (rombel) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Barat, FKSS yang telah mencabut gugatan berasal dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur.
Kemudian, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan resmi dari FKSS kabupaten dan kota tersebut. “Beberapa FKSS di daerah ada yang tidak mendukung PTUN,” ujar Purwanto, Jumat, 15 Agustus 2025.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta jenjang sekolah menengah atas (SMA) menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombels) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Adapun aturan itu dikeluarkan pada 26 Juni 2025.
Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan dilakukan pemeriksaan berkas pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.
“Benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur, dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu, 6 Agustus 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya delapan organisasi sekolah yang melayangkan gugatan itu adalah: Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan, dan BMPS Kota Sukabumi. (Herman. S)
![]()


